Diskresi Kepolisian Tidak Dapat Digunakan Dalam Fungsi Penegakan Hukum Pidana
Jakarta – anotasi.id | Diskresi kepolisian tidak dapat digunakan dalam fungsi penegakan hukum pidana, demikian hal ini disampaikan Suhendar saat sidang terbuka sekaligus pengukuhan gelar doktoral di hadapan Senat Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum PascaSarjana Universitas Jayabaya Jakarta, (19 November 2020).
Menurut Suhendar, “Diskresi Kepolisian di gunakan hanya dalam rangka menjalankan fungsi kepolisian secara umum, maka dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 UU Kepolisian, dimana kewenangan tersebut melekat secara atributif kepada jabatan anggota Kepolisian, karenanya setiap pejabat anggota kepolisian memiliki wewenang diskresi.
Berbeda dari dan dengan diskresi penyidik kepolisian sebagai bentuk diskresi khusus dan merupakan spesifikasi dari diskresi kepolisian, yang sifatnya terbatas dan kewenangannya dibatasi oleh hukum yang ketat, yaitu KUHAP dan asas legalitas yang menuntut lex scripta dan lex certa, ujar Suhendar yang merupakan salah satu dosen pengajar hukum pidana di Universitas Pamulang.
Page 2 >> Apa yang di sampaikan Suhendar di respon secara positif
Iklan Hub : indonesiaanotasi@gmail.com