Keluarahan Kenanga Cipondoh, diduga Pungut Biaya PTSL diluar ketentuan
Keluarahan Kenanga Cipondoh, Diduga Pungut Biaya PTSL Diluar Ketentuan
Editor : Yodi Jurnalis : Febi Jum'at, 2 Oktober 2020.
Tangerang – anotasi.id | Dugaan Pungli terjadi saat masyarakat mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 dipungut biaya BPHTB dan PPH oleh kelurahan.
Beberapa warga di kelurahan kenanga kecamatan cipondoh di mintai sejumlah uang oleh oknum kelurahan sekitar 2 sampai 2,5 juta saat melakukan pendaftaran tanah PTSL pada tahun 2018, (jum’at, 2 Oktober 2020).
Setelah di konfirmasi kepada Lurah Kenanga Saduni, membenarkan bahwa untuk program PTSL dipungut biaya dari BPN untuk pembayaran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH).
Iklan Hub : indonesiaanotasi@gmail.com
“Bahwa memang ada biaya retribusi dalam mengurus tanah PTSL, yaitu biaya BPHTB dan PPH. Biaya-biaya itu langsung dibayarkan masyarakat ke Bank, akan tetapi bagi masyarakat yang tidak punya waktu bisa di bantu oleh Pokja kelurahan dalam mengurus, itupun ada nota dan kwitansinya-kwitansinya “, kata Saduni kepada Anotasi di kantor Kelurahan Kenanga (02/10/2020).

Disisi lain menurut warga yang di mintai uang tidak ada nota pembayaran atau kwitansi yg diberikan oleh kelurahan dalam mengurus tanah PTSL.
Menurut penjelasan Dr. (c) Suhendar, Akademisi dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang. “Perlu jadi perhatian bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali”.
Lebih lanjut Suhendar menambahkan, Jelas secara rinci sudah diatur dalam SKB 3 Menteri, bahwa pembiayaan hanya untuk kegiatan pengadaan patok dan materai.
Sebagaimana dimaksud pada Diktum KE-SATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan serta pembiayaan opresaional.
Kelurahan atau Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KE-SATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi Biaya pengadaan dokumen pendukung, Biaya pengangkutan dan pemasangan patok, Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
“Jadi jika ada permintaan diluar itu masuk dalam kategori pungli dan pidana”, tandas Suhendar.