UMK Depok Mulai Januari 2021 Naik Menjadi Rp 4.3Juta
Editor : Yodi | Penulis : Septian |
Depok – anotasi.id | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) masing-masing kota/kabupaten se Jawa Barat.
Untuk Kota Depok, Ridwan Kamil menetapkan UMK sebasar Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%) dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.202.105,87.
Kenaikan UMK Kota Depok tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Untuk Depok sesuai yang kami ajukan yakni Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%),” Ujar Pjs Wali Kota Depok, H Dedi Supandi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi, Minggu (22/11).
Ia menambahkan, bahwa UMK Kota Depok tahun 2021 besarnya sesuai dengan rekomendasi Pjs Wali Kota Depok yang diajukan pekan kemarin. Tutupnya
Iklan Hub : indonesiaanotasi@gmail.com